DPPPAKB
Berita DinasBerita UmumGeneralHealthLatestNewsUncategorized

Rapat Panitia Persiapan Pelaksanaan Sensus BMD 2023

Hari Rabu (23/08/2023) telah diadakan acara pengarahan dalam rangka Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang Tahun 2023.

Dalam rangka pelaksanaan Inventaris/ Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2023, Adapun tahapan dalam inventarisasi BMD terdiri dari: persiapan, pelaksanaan pelaporan dan tindak lanjut hasil inventarisasi.Dasar hukum dilaksanakannya Inventarisasi/Sensus BMD:

  1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
  2. Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
  4. Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Sensus BMD merupakan kegiatan inventarisasi secara khusus dan menyeluruh barang milik daerah yang digunakan/dikuasai oleh Pemerintah Daerah melalui pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan. Serta melakukan pencatatan terhadap barang milik daerah yang belum tercatat sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci. Objek inventarisasi BMD meliputi: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, aset tidak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan.

Kegiatan sensus BMD dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai dari tahap inventarisasi pada pertengahan Februari sampai pada tahap akhir berupa penyusunan SK atas hasil Inventarisasi BMD.

Harapannya dengan dilaksanakannya sensus BMD ini dapat mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang Kabupaten Semarang. Sehingga tersedia data BMD secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD.

Sebagai bentuk komitmen mendukung inventarisasi BMD setiap kepala dinas harus melaksanakan inventarisasi barang milik daerah sesuai jadwal waktu, membentuk tim inventarisasi, menyusun laporan hasil inventarisasi dan bertanggungjawab atas hasil inventarisasi sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 serta memastikan dalam daftar BMD tidak ada barang yang tidak tercatat dan tidak ada barang tercatat yang tidak ada baranya. Yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pakta integritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *