TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK dan FUNGSI

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, dan KELUARGA BERENCANA

KABUPATEN SEMARANG

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana merupakan perangkat daerah type B yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dalam melaksanakan tugasnya tersebut menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan Hak Anak (PAH), dan perlindungan khusus anak
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan Hak Anak (PAH), dan perlindungan khusus anak
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan Hak Anak (PAH), dan perlindungan khusus anak
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas membawahi :
  2. Sekretariat, membawahi :

a) Subbagian Perencanaan dan Keuangan

b) Subbagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi :

a) Seksi kualitas Hidup Perempuan dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender

b) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak

4. Bidang Keluarga Berencana, membawahi :

a) Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

b) Seksi Ketahanan dan Keluarga Sejahtera

5. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera, membawahi :

a) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga

b) Seksi ketahanan dan Keluarga Sejahtera