DPPPAKB

BIDANG SEKRETARIAT

       Sekretariat                                                                                

Unit Kerja:Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Semarang.
Tugas Pokok:Melaksanakaan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepagawaian.
Fungsi:Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga DinasPengelolaan administrasi keuanganPelaksanaan, perencanaan, monitoring, evaluasi dab pelaporan kegiatan
Uraian Tugas(Fungsi):Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja masing-masing SubbagianMembagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan.Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan seluruh Bidang di Lingkungan Dinas.Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas.Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sekretariat.

                                                           Kasubbid. Perencanaan dan Keuangan                                                          

Tugas Pokok:Melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
Uraian Tugas(Fungsi):Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas.Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan.Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing – masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan.Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan DinasMengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DinasMelaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan.Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas.

                                                              Kasubbid. Umum dan Kepegawaian                                                             

Tugas Pokok:Melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian
Uraian Tugas(Fungsi):Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaianMerencanakan dan melaksanaan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal.Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian.Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian.