BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK (PPA)

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakFungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Uraian Tugas (fungsi) :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  1. Melaksanakan pembinaan dan penguatan pelembagaan program pengarusutamaan gender dan hak-hak perempuan
  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  2. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  3. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kasi Kualitas Hidup Perempuan dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di bidang kualitas hidup perempuan dan pengarusutamaan gender

Uraian Tugas (fungsi) :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi Kualitas Hidup Perempuan dan Pengarusutamaan Gender
  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang kualitas hidup perempuan dan pengarusutamaan gender
  1. Melaksanakan fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG
  1. Melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) PUG
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Kualitas hidup perempuan dan Pengarusutamaan Gender
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi Kualitas hidup perempuan dan Pengarusutamaan Gender
  4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di bidang perlindungan perempuan dan anak

Uraian Tugas (fungsi) :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi Perlindungan Perempuan dan Anak
  1. Membagi tugas dan mengarahkan tugas bawahan
  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
  1. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan terhadap perlindungan anak di sekolah-sekolah dan institusi pengelola anak, keluarga dan masyarakat
  1. Melaksanakan penyuluhan dan advokasi terhadap hak-hak anak
  2. Melaksanakan fasilitasi, perlindungan dan pengayoman perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan kepada pihak yang berwenang
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Perlindungan Perempuan dan Anak
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi Perlindungan Perempuan dan Anak
  5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya