DPPPAKB

BIDANG KELUARGA BERENCANA (KB)

Kabid Keluarga Berencana 
Tugas Pokok:Melaksanakan sebagian tugas badan KB dan PP dibidang keluarga berencana
Uraian Tugas (fungsi): Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Keluarga Berencana.
  Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan yugas bawahan.
  Merumuskan kebikajan teknis di bidang keluarga berencana.
  Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana
  Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi.
  Melaksanakan penyuluhan, penggerakan, pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  Melaksanakan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (PKB), Petugas Lapangan Keluaraga Berencana (PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP).
  Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penyuluhan, penggerakan, pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Keluarga BerencanaMenyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga BerencanaMenyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugasMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
         
Kasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi 
Tugas Pokok:Melaksanakan sebagian tugas bidang keluarga berencana di bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Uraian Tugas (fungsi):Menyusun program kerja dan anggaran seksi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
  Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan KB dan Kesehatan reproduksi
  Melaksanakan pengembangan jaringan untuk pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria serta layanana kesehatan reproduksi keluarga
  Menetapkan prakiraan sasaran dan penetapan kriteria sasaran (Unmet Need) program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Remaja
  Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi, alat, obat yang aman, berkualitas dan merata serta penjaminan ketersediaan sarana, alat, dan obat bagi Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I
  Melaksanakan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan KR, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, kelangsungan hidup ibu, bayi dan anaka serta KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan Bahaya NAPZA skala daerah
  Melaksanakan pengembangan dan pembinaan pusat informasi dan konsultasi terhadap jaminan dan perlindungan hak-hak reproduksiMembantu penanggulangan pengayoman medis terhadap peserta KB yang mengalami komplikasi berat dan kegagalanMelaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan ReproduksiMenyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan ReproduksiMenyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; danMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuaib tugas dan fungsinya
         
Kasi Penyuluhan dan Penggerakan 
Tugas Pokok:Melaksanakan sebagian tugas bidang keluarga berencana di bidang penyuluhan dan penggerakan
Uraian Tugas (fungsi): Menyusun pprogram kerja dan anggaran seksi Penyuluhan dan Penggerakan
  Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, advokasi, KIE dan penggerakan
  Melaksanakan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB, IMP dalam program KB nasional dan dukungan operasional penyuluh KB
  Melaksanakan pembinaan teknis IMP dalam program KB nasionalMenyiapkan penyelenggaraan operasional advokasi KIE skala daerahMenyiapkan bahan penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KBMelaksanakan pembinaan teknis IMP dalam program KB nasionalMelaksanakan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional/regional/daerah dalam rangka kemandirianMelaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Penyuluhan dan PenggerakanMenyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi Penyuluhan dan PenggerakanMenyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugasMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya