DPPPAKB

BIDANG KELUARGA SEJAHTERA (KS)

Kabid. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dibidang Pengendalian Penduduk dan keluarga sejahtera

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera

2. Pengkoordinasian pelksanaan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga sejahtera

3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera

Uraian Tugas (fungsi):

  1. Menyusun program kerja dan anggaran bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera
  1. Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan tugas bawahan
  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera
  1. Menyusun Grabd Design Kependudukan Daerah
  1. Melaksanakan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk dan Ketahanan Keluarga
  1. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaankegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera
  4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tudas dan fungsinya

Kasubid Ketahanan dan Keluarga Sejahtera

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera di bidang ketahanan dan keluarga sejahtera

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi Ketahanan dan Keluarga Sejahtera
  1. Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan keluarga sejahtera
  1. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan keluarga sejahtera
  1. Melaksanakan bimbingan teknis ketahanan balita, remaja, lansia, dan rentan
  1. Melaksanakan pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga
  2. Melaksanakan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
  3. Melaksanakan pendampingan/magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS
  4. Melaksanakan pengembangan UPPKS sebagai lembaga ekonomi keuangna mikro dan penyusunan kriteria dalam pengembangan keterampilan anggota UPPKS
  5. Melaksanakan penyerasian kriteria pemberdayaan ekonomi keluarga dan penyerasian indikator keluarga sejahtera dan kriteria pembinaan keluarga rentan
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Ketahanan dan Keluarga Sejahtera
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi Ketahanan dan Keluarga Sejahtera
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaan pelaksanaan tugas
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Kasi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas bidang Pengendalian Penduduk dan keluarga sejahtera di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga

Uraian Tugas (fungsi) :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  1. Membagi tugas sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga
  1. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga
  1. Melaksanakan kegiatan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
  1. Menyiapkan bahan penyusunan Grand Design Kependudukan Daerah
  1. Melaksanakan pemutakhiran, pengolahan dan pnyediaan data mikro kependudukan dan keluarga
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi program Keluarga Berencana
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya